Pernikahan menjadi suatu hal yang sangat diidamkan oleh semua orang. Pernikahan juga merupakan awal untuk memulai sebuah hubungan yang lebih berkah.
Pernikahan juga menjadi sebuah momen yang sakral dan diharapkan hanya dilakukan satu kali seumur hidup, dan ternyata Islam telah mengatur dengan baik tentang sebuah pernikahan.
Namun, dalam pandangan Islam, sebelum sebuah pernikahan terjadi, maka terlebih dahulu kedua calon mempelai melakukan proses ta’aruf. Proses ta’aruf merupakan sebuah proses pengenalan antar kedua belah pihak. Namun saat ini, tidak sedikit orang menyalahkan arti ta’aruf itu sendiri.
Tak sedikit dari mereka yang berpacaran namun mengatakan sedang dalam proses ta’aruf. Nah, untuk lebih jelasnya tentang arti ta’aruf dan bagaimana adabnya, berikut ini akan dijelaskan kepada Anda.
Ta’aruf
Anda pastinya sudah tidak asing lagi dengan kata ta’aruf yang satu ini. lalu, apakah yang dimaksud dengan ta’aruf itu sendiri?
Arti ta’aruf ialah suatu kegiatan dengan berkunjung atau mendatangi rumah seseorang yang bertujuan untuk bisa berkenalan dengan penghuninya.
Ta’aruf ini sendiri juga dimaksudkan untuk bisa mengenalkan dua keluarga yang mana akan menjodohkan salah satu anggota keluarga dari masing-masing keluarga.
Perkembangan Zaman Membuat Ta’aruf Disalah Artikan
Tentu saja, ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Terlebih lagi, tidak ada istilah pacaran di dalam agama Islam. Namun, saat ini tidak sedikit orang menyalahartikan arti dari ta’aruf itu sendiri. Alhasil, tidak sedikit orang yang berpacaran dengan kedok ta’aruf.
Adab Dalam Berta’aruf
Dalam menjalankan ta’aruf dengan seseorang, tentu saja ada adab yang harus Anda jalankan. Tentu saja, hal ini untuk menghindarkan sesuatu yang tidak diinginkan dan agar bisa menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Allah SWT. Nah, kiranya apa sajakah adab berta’aruf yang bisa Anda lakukan?
-
Niat Karena Allah SWT
Dalam menjalankan proses ta’aruf, hal pertama yang harus Anda lakukan ialah dengan niat karena Allah semata. Bersihkanlah niat untuk mencari ridho dari Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Jika sudah berniat untuk menjalankan ta’aruf maka beberapa hal bisa Anda lewati tanpa harus melanggar aturan dari Allah SWT.
-
Jagalah Kesucian Nilai Dari Ta’aruf Itu Sendiri
Sebelum mengeluarkan ucapan pernikahan Islami nanti pada proses pernikahan Islami, menjaga kesucian prosesi ta’aruf juga wajib untuk dilakukan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat ta’aruf yaitu dengan menjaga pandangan, menutup aurat, tidak melaksanakan ta’aruf di tempat yang mencurigakan seperti kamar kos yang sempit atau lain sebagainya.
Tak hanya itu saja, alangkah baiknya juga menjaga kerahasiaan dari ta’aruf itu sendiri. Artinya, hanya pihak keluarga dan orang yang dijadikan perantaralah yang boleh tahu tentang rencana pernikahan yang akan dijalani.
-
Jujur Satu Sama Lain
Kejujuran memang sangat penting sebelum adanya prosesi akad dalam suatu pernikahan. Dalam proses ta’aruf Anda bisa menanyakan apapun tentang calong suami atau calon istri Anda. Anda juga harus jujur dengan beberapa hal seperti keadaan keluarga Anda, prinsip hidup dan harapan serta hal yang disukai ataupun yang tidak disukai.
Tentu saja, di dalam ta’aruf haram hukumnya untuk berbohong. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan pada masa yang akan datang.
-
Anda Bisa Menerima atau Menolak Secara Baik
Proses ta’aruf merupakan sebuah proses pengenalan. Nah, jika dirasa cocok, Anda bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Akan tetapi, jika Anda merasa calon tersebut tidak cocok dengan kriteria Anda, maka Anda bisa menolaknya dengan cara yang halus dan sopan. Beri jawaban dengan segera dan jangan sampai si calon menunggu dan kecewa terhadap Anda.
Pastinya, dalam menjalankan sebuah proses ta’aruf harus dilandasi dengan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ini dimaksudkan agar tidak menodai kesucian dari ta’aruf itu sendiri.
Nah, jika kedua anggota keluarga yang dijodohkan tersebut setuju dan merasa cocok satu sama lain, maka peran dari orang tua sangat penting. Parenting Islami merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Hal ini dimaksudkan agar bisa mencegah beberapa hal yang tidak diinginkan seperti dampak pergaulan bebas yang saat ini marak terjadi di masyarakat.
Agar proses ta’aruf tidak berjalan terlalu lama dan ditakutkan akan menyebabkan fitnah dikalangan masyarakat, maka proses selanjutnya yang harus dilalui yaitu khitbah. Lalu apa yang dimaksud dengan khitbah itu sendiri? Di bawah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai khitbah.
Khitbah
Jika sudah ada kemantapan dalam menjalankan proses ta’aruf, maka langkah selanjutnya yaitu khitbah. Nah, apa yang dimaksud dengan khitbah? Khitbah merupakan prosesi lamaran dalam pandangan Islam.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anha berkata: Rasulullah Shallahu’alaihi wa Sallam bersabda kepada kami:
“Wahai generasi muda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikan.”
Itulah quote Islami yang dijadikan sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT agar terhindar dari zina sebelum adanya ikatan sah dalam sebuah pernikahan. Nah, tentunya Islam sudah mengatur sedemikian agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya dan tidak diinginkan.
Dalam pandangan Islam, tidak dikenal lamaran. Yang ada hanyalah ‘khitbah’ yang artinya meminang atau melamar. Pengertian dari khitbah itu sendiri ialah permintaan atau pernyataan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk dinikahi. Proses khitbah ini bisa dilakukan secara langsung oleh pihak laki-laki ataupun lewat perantara yang sesuai dengan peraturan agama.
Khitbah Juga Membutuhkan Jawaban Dari Pihak Wanita
Dalam prosesi khitbah, tentunya masih dibutuhkan jawaban dari wanita. Jika pihak wanita menjawab “ya” maka, status dari wanita tersebut telah berubah menjadi ‘makhtubah’ yang artinya wanita yang telah dilamar secara resmi.
Namun, jika sang wanita menjawab “tidak” maka proses khitbah pun selesai dan tidak dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
Nah, jika sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, dan mempelai wanita sudah resmi dilamar, hubungan dari si pria dan si wanita tetap saja belum halal. Artinya, kedua orang tersebut masih haram untuk berduaan, berkhalwat dan lain sebagainya.
Untuk mempermudah hafalan speaker al-qur’an
Sama halnya dengan proses ta’aruf, dalam proses khitbah juga wajib hukumnya untuk tetap menjaga kesucian dari proses itu sendiri. Kesucian ini juga tetap terus dijaga hingga proses akad dimulai. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa hubungan si pria dan si wanita belum sah bila belum memasuki proses akan dan menyebutkan ijab Kabul.
Dalam proses khitbah ini juga ditentukan tanggal kapan pernikahan akan dilaksanakan. Alangkah baiknya, untuk tanggal pernikahan itu sendiri jangan terlalu lama. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di anatara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hambah-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dna Maha Mengetahui.” (QS.An Nuur (24):32).
Nah, diatas merupakan pembahasan mengenai arti ta’aruf dan bagaimana adab-adab saat melakukan ta’aruf serta khitbah sebelum adanya pernikahan. Tentu saja, hal ini untuk menghindari berbagai macam hal yang tidak diinginkan sebagai akibat dari maraknya pergaulan bebas yang menjadi penyakit masyarakat.